Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda, Firli Dinilai Beri Contoh Buruk

Kompas.com - 20/10/2023, 14:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakhadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya, dinilai menjadi contoh buruk pimpinan lembaga penegak hukum.

Adapun Polda Metro memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (20/10/2023). Namun, Firli tidak hadir dengan alasan sudah memiliki agenda lain.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, sikap Firli ini menjadi catatan buruk mengingat KPK sering memanggil saksi.

Baca juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Ditunda, Polda Metro: Dia Butuh Waktu

“Ketidakhadiran Firli Bahuri, Ketua KPK, menurut saya ini satu contoh yang buruk ya, karena KPK sendiri juga sering memanggil saksi,” ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Menurut Zaenur, Firli seharusnya lebih mengutamakan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Zaenur menyarankan, penyidik Polda Metro Jaya segera mengirim kembali surat panggilan kedua untuk Firli Bahuri.

Menurutnya, jika penyidik sudah mengirimkan panggilan kedua tersebut secara layak namun tetap tidak hadir, maka mereka bisa melakukan pemanggilan berikutnya secara paksa.

Baca juga: KPK Surati Polda Metro Jaya, Minta Pemeriksaan Firli Bahuri Ditunda

“Penyidik dapat melakukan pemanggilan secara paksa untuk dihadirkan di hadapan penyidik dan dimintai keterangan,” tutur Zaenur.

Zaenur menekankan, KPK selalu meminta saksi untuk hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Karena itu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK seharusnya bersikap kooperatif hadir ke meja penyidik.

“Sekarang Ketua KPK juga harus hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya,” kata Zaenur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini karena sudah memiliki agenda lain.

Menurutnya, Firli telah mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan ditunda ke penyidik dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Adapun Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Rabu (18/10/2023) kemarin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com