Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 19/10/2023, 15:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan empat hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan kali ini dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Selain Anwar Usman, empat hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

“Kami dari PBHI menyoroti tiga aspek utama. Pertama soal administrasi, yang kedua soal formil dan yang ketiga soal materil kaitanya dengan substansi,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan usai melapor di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Kelima hakim tersebut yang menyetujui atau mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Anwar Usman dan 8 Hakim MK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

“Pada intinya terkait dengan adanya momen di mana perkara sempat dicabut, lalu kembali diperiksa tanpa ada pembahasan, tanpa ada penetapan,” ujar Julius.

Dalam salah satu pertimbangan laporan, PBHI juga menyoroti hubungan kekerabatan antara pemohon dan orang yang disebut terkait permohonan tersebut, dalam hal ini Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

“Pemohon mendalilkan profilnya adalah sebagai penggemar (Gibran), itu disebutkan secara tegas. Dan itu masuk dalam pertimbangan putusan,” kata Julius.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

“Seharusnya seketika itu masuk, yang memiliki kekerabatan, yaitu hakim Anwar Usman, ketua MK, dia mengundurkan diri. Setidaknya dia menarik diri dalam perkara yang membahas itu,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan MK Tidak Berlaku pada Pemilu 2024

PBHI mengatakan, mereka hanya melaporkan lima dari sembilan hakim konstitusi agar ke depannya dalam memeriksa perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sebelum ini, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dianggap Mengacu ke Syarat Pimpinan KPK

Putusan MK

Sebagaimana diketahui dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Melalui putusan tersebut, langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi di 2024 menjadi terbuka.

Pasalnya, Gibran yang tahun ini masih berusia 36 tahun diketahui sedang menjabat sebagai Walo Kota Solo. Dengan kata lain memenuhi syarat memiliki pegalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Tak Revisi Aturan, KPU Surati Parpol agar Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com