Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setujui Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar

Kompas.com - 18/10/2023, 20:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Menko Polhukam Mahfud MD untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

Permohonan itu sebelumnya disampaikan Mahfud melalui surat yang dilayangkan pada Rabu (18/10/2023), usai Mahfud secara resmi diumumkan sebagai cawapres.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jokowi langsung menyetujui permohonan tersebut.

"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore. Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menko Polhukam untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu malam.

Baca juga: Soal Cawapres Prabowo, Pengamat Sebut Gibran Lebih Potensial Lawan Mahfud MD Ketimbang Kandidat Lain

"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menko Polhukam pada 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024," lanjutnya.

Persetujuan ini diberikan Presiden merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, sesuai arahan Kepala Negara, surat persetujuan dari Presiden telah diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg) kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," tutur Ari.

Baca juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Minta Izin Menghadap Jokowi

"Sedangkan permohonan (Menko Polhukam) menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke Tanah Air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," tambahnya.

Sebelumnya, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Mahfud telah mengirimkan tiga surat untuk Presiden Jokowi.

Ketiganya terdiri dari Surat Permohonan Persetujuan untuk mendaftar sebagai cawapres, tanggal surat 18 Oktober 2023, Surat Permohonan Persetujuan Cuti (1 hari pada 19 Oktober 2023 untuk mendaftar sebagai Cawapres), tanggal surat 18 Oktober 2023 serta permohonan menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan menjadi cawapres.

Adapun Mahfud MD telah resmi ditunjuk sebagai bakal capres Ganjar Pranowo.

Pengumuman disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Bapak Mahfud MD melalui Mensesneg, telah menyampaikan tiga surat kepada Bapak Presiden.

Pertama, Surat Permohonan Persetujuan untuk mendaftar sbg Cawapres, tanggal surat 18 Okt 2023. Kedua, Surat Permohonan Persetujuan Cuti (1 hari pd 19 Oktober 2023 utk mendaftar sbg Cawapres), tanggal surat 18 Oktober 2023 dan ketiga, Surat Permohonan menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan menjadi Cawapres, tanggal surat 18 Oktober 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com