JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membawa sejumlah kader Partai Golkar berusia di bawah 40 tahun atau under 40 (U-40) saat bertemu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/10/2023).
"Tadi saya bicara dengan Mas Kaesang, saya didampingi mereka yang U-40," kata Airlangga dalm keterangan pers seusai pertemuan, Rabu.
Airlangga pun mengenalkan kader-kader Golkar U-40 itu lengkap dengan latar belakang orangtua mereka yang merupakan politisi.
Baca juga: Airlangga Mengaku Tak Perlu Lobi Kaesang supaya PSI Gabung KIM
Beberapa nama yang disebut, antara lain, Bupati Bintan Robby Kurniawan (30 tahun) yang merupakan anak Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan Bupati Kendal Dico Ganinduto (33 tahun) yang merupakan anak Bendahara Umum Partai Golkar Dito Ganinduto.
Airlangga juga mengenalkan sosok Bupati Tuban Halindra Faridzky, dua anggota DPR yakni Dyah Roro Esti dan Puteri Komarudin, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang belum berusia 40.
"Ada lagi satu, Ibu Airin (Airin Rachmi Diany). Ibu Airin itu wali kota Tangerang Selatan dua kali, dan tentu ini keluarga Banten, usianya pernah (di bawah) 40, tapi waktu jadi wali kota usianya masih 34," kata Airlangga berseloroh.
Ia pun kembali mengeluarkan candaan dengan menyebut kader-kader Golkar U-40 itu bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru
"Nah ini semua memenuhi syarat sesuai dengan MK kemarin untuk menjadi cawapres," kata Airlangga.
Baca juga: Soal Duet Prabowo-Gibran, Kaesang: Sah-sah Saja
Diberitakan sebelumnya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Soal Duet Prabowo-Gibran, Kaesang: Sah-sah Saja
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.