"Pernah enggak saudara sampaikan untuk di mana dimungkinkan secara resmi agar negara bisa memberikan insentif atas pekerjaan yang saudara (lakukan) atau imbal atas pekerjaan yang telah saudara baktikan kepada kepada negara. Ingat enggak itu? Saudara ingat tidak? Lagi-lagi tidak ingat?" sentil Johnny G Plate.
"Izin bapak, kalau dalam hal saya meminta kepada Bapak, saya meyakini dengan sungguh-sungguh dan dalam ingatan saya, jelas betul saya tidak pernah meminta Bapak," jawab Dedy Permadi.
Sebelumnya, Dedy Permadi dalam kesaksiannya mengungkapkan soal pemberian uang hingga total Rp 1,5 miliar berawal ketika dirinya pernah dipanggil oleh Johnny G Plate ke ruangannya.
Baca juga: Keterangan Eks Anak Buah Johnny G Plate Dianggap Tak Jelas, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah
Menurutnya, Johnny G Plate saat itu menyampaikan keinginannya memberi insentif atau tambahan honor lantaran dirinya telah bekerja keras sebagai Jubir Kemenkominfo.
“Waktu itu Pak Menteri Johnny memanggil saya ke ruangan berdua, beliau menyampaikan bahwa akan memberikan honor tambahan karena saya sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau,” kata Dedy Permadi dalam sidang.
“Perlu kami informasikan Yang Mulia, memang selama saya membantu Pak Johnny, saya hampir setiap malam tidur dini hari dan weekend pun saya tetap bekerja dan pada waktu itu,” ujarnya lagi.
Atas penjelasan itu, Dedy pun disentil oleh hakim Fahzal. Sebab, apa yang dikerjakan saksi merupakan pekerjaan Stafsus pada umummnya.
“Kalau staf menteri itu harus siap 24 jam, sama dengan pengawal sama dengan sekretaris, siap 24 jam. Kalau tidak siap jangan coba-coba jadi staf khusus, begitu Pak! Karena seorang menteri kan pembantu presiden,” sentil hakim Fahzal.
Baca juga: Terima Rp 1,5 Miliar dari Johnny G Plate, Eks Jubir Kemenkominfo Mengaku Tak Tahu Sumbernya
Hakim Fahzal kemudian terus menggali penerimaan uang yang diklaim sebagai insentif dari Johnny G Plate.
Dedy Permadi mengakui, total ada 22 kali transferan yang diterimanya dari Sespri Johnny G Plate.
“Dalam satu bulan bisa beberapa kali, perbulan itu range-nya, rentangnya antara Rp 60 juta sampai Rp 100 juta,” ujar Dedy Permadi.
“Kesemuanya itu diakumulasikan berapa?” tanya hakim Fahzal.
“Sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Stafsus Menkominfo itu.
Baca juga: Johnny Plate Kasih Rp 1,5 Miliar untuk Eks Jubir Kominfo karena Kerja Banting Tulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.