JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai seharusnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bersabar menanti momen buat bisa berlaga dalam pilpres, serta bersikap tegas menolak rayuan buat menjadi bakal cawapres.
Ray menilai, meski peluang Gibran buat memasuki gelanggang Pilpres 2024 terbuka lebar, lebih baik jika dia menahan diri.
"Gibran sebaiknya bersabarlah. Apa susahnya bersabar 10 tahun," kata Ray saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan, Gibran seharusnya juga sejak lama menegaskan sikap dan posisi politiknya ketika muncul rayuan buat menjadi cawapres.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Kalau Prabowo Mau Ambil Gibran, Tanya Megawati, Jangan Jokowi
Sebab, menurut Ray, jika Gibran bersikap tegas maka tidak akan mengarah pada polemik yang terjadi saat ini. Anjuran yang sama juga dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang merupakan ayah Gibran.
"Seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala negara bersikap tegas. Maunya seperti apa. Mestinya Gibran juga bersikap. Apa sih maunya? Kalau mau dicalonkan sebagai cawapres ya mundur dari PDI-P. Kalau tidak mau dicalonkan ya bicara, sampaikan," papar Ray.
Ray kemudian membandingkan sikap Presiden Jokowi yang bisa tegas tidak merestui wacana supaya putra bungsunya, Kaesang Pangarep, didorong bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok pada 2024.
Saat wacana itu bergulir, Kaesang belum dilantik menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Sempat Sarankan Tak Maju Cawapres, Yusril Kini Janji Bakal Dukung Gibran jika Dipilih Prabowo
"Waktu Kaesang didorong untuk maju Pilkada Depok, Jokowi menggunakan kewenangannya bisa mencegah, lantas kenapa yang ini tidak bisa?" ucap Ray.
Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Putusan MK dalam gugatan itu membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.
Gibran dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Gibran Mengaku Belum Komunikasi dengan Gerindra Setelah Putusan MK Dikabulkan
Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.