Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ungkap Jokowi Sempat Curhat Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Agendanya

Kompas.com - 17/10/2023, 17:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku Presiden Joko Widodo sempat curhat kepadanya terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia itu rilis pada Senin (16/10/2023).

Yusril menyampaikan, Jokowi sempat bertanya alasan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun, padahal sebelumnya pernah 35 tahun. Ia pun menjawab sembari bercanda dengan presiden.

"Saya bilang, 'barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah'. Saya bilang, 'Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi'," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Yusril Cerita Kronologi Mahfud Gagal Jadi Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019, Ditolak Golkar

Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.

Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Beliau mengatakan, "Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres". Jawabnya seperti itu," tutur Yusril.

Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara sempat menjelaskan kepada Jokowi bahwa gugatan soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy yang tidak bisa ditentukan oleh MK.

Baca juga: Putusan MK Bolehkan Gibran Nyalon Cawapres, PDI-P Jateng: Tegak Lurus Ikuti Bu Ketum

Masalah tersebut, merupakan ranah pembentuk Undang-Undang (UU).

"Saya bilang, "Pak, ini open legal policy sehingga tidak bisa dicampurtangani oleh MK mengenai jumlah, umur, itu kan diserahkan kepada pembentuk undang-undang". Jadi saya bilang enggak bisa dicampuri," jelas Yusril.


Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar Pranowo: Saya Kan Manten Enggak Enak Menanggapi

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com