"Dalam pokok perkara satu menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Ahmad Samuar dalam sidang di Ruang 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Hakim mengatakan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi minyak goreng.
Hakim juga menyebut, berdasarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejagung bahwa penyelidikan Airlangga Hartarto masih tetap berjalan.
"Sehingga Hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan hukum," kata Hakim.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin ekspor minyak goreng. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkracht. Kelimanya juga berstatus terpidana.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Rp 6,47 triliun.
Setelah pemeriksaan itu, LP3HI menyebut status Ketua Umum Partai Golkar itu tidak jelas dalam perkara minyak goreng ini.
Oleh karena itu, LP3HI melayangkan gugatan agar Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan Airlangga dan memberikan kejelasan apakah penyidikan dihentikan atau diteruskan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/13490531/pn-jaksel-tolak-praperadilan-dugaan-penghentian-penyidikan-kasus-korupsi