Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Cak Imin Perlu Tes Kesehatan Lagi Setelah Daftar Cawapres

Kompas.com - 13/10/2023, 15:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyampaikan, bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar perlu menempuh tes kesehatan yang difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu setelah resmi mendaftar sebagai cawapres.

"Iya, betul (perlu tes lagi)," kata Hasyim ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jumat (13/10/2023).

Hari ini, Muhaimin melakukan tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan yang disebut sebagai bekal untuk persiapan mendaftar sebagai bakal cawapres ke KPU RI.

Baca juga: Cak Imin Datangi RS Fatmawati untuk Surat Kesehatan Daftar Pilpres

Namun, tes hari ini berbeda dengan tes setelah dia resmi mendaftarkan diri ke KPU nanti.

Hasyim menyampaikan, dokumen administrasi pendaftaran yang dibutuhkan ketika bakal capres-cawapres mendaftar ke KPU RI pada 19-25 Oktober 2023 cuma surat keterangan sehat.

"Intinya siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat," ujar Hasyim.

"Nanti, ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut," kata dia.


Nantinya, setelah mendaftar, setiap bakal capres-cawapres akan difasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Pemeriksaan kesehatan pada tahapan ini ditujukan untuk memastikan bahwa bakal capres-cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.

Baca juga: Soal Siapa Kapten Timnas Amin, Muhaimin Harap Bisa Diumumkan 19 Oktober

Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu penentu apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi capres-cawapres definitif di surat suara Pilpres 2024.

Sebab, berdasarkan Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com