Merujuk pada ketentuan Peraturan menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, syarat itu antara lain, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Belum Ada Permintaan Cegah Tangkal untuk Mentan Syahrul Yasin Limpo
Kemudian, bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi atau lembaga pendidikan pemohon melaksanakan pendidikan maupun WNI (perorangan).
Lalu, bukti memiliki biaya hidup untuk dirinya dan/atau keluarganya selama di Indonesia, pasfoto warna terbaru, serta dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan orang asing, yakni bukti penerimaan siswa atau mahasiswa dari institusi pendidikan.
Pemohon juga harus mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan mereka tempuh di Indonesia.
“Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” kata Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.