Salin Artikel

Imigrasi Permudah WNA Dapatkan Visa Pendidikan, Tak Perlu Lampirkan Rekomendasi Kementerian

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pemberian Visa Pendidikan bagi warga negara asing (WNA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, WNA yang akan menempuh pendidikan di Indonesia tidak lagi harus melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk mendapatkan visa.

Silmy menuturkan, pelajar baik siswa maupun mahasiswa itu hanya perlu melampirkan bukti penerimaan studi dari institusi pendidikan yang bersangkutan.

“Ini yang membedakan dengan ketentuan visa Pendidikan sebelumnya,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Menurut Silmy, kemudahan bagi WNA yang akan menempuh pendidikan di tanah air ini merupakan bentuk dukungan agar Indonesia menjadi salah satu tujuan pelajar internasional.

Indonesia memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia karena memiliki budaya yang banyak dan unik.

Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pemerintah telah menerbitkan 10.920 izin belajar bagi WNA.

Mereka berkepentingan menempuh pendidikan doktoral sampai kursus singkat.

Di Yogyakarta, kata Silmy, per September 2023 terdapat 556 mahasiswa asing dan 75 dosen asing. Data tersebut merujuk pada catatan Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada.

Silmy mengatakan VIsa Pendidikan versi terbaru itu resmi diperkenalkan ke publik dalam acara Festival Imigrasi atau Imifest yang digelar di di Grha Sabha Pramana UGM hari ini.

Saat ini, Imigrasi memiliki sejumlah pilihan Visa Imigrasi yakni, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree.

Permohonan Visa juga bisa diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Silmy lantas mencontohkan Australia yang memfasilitasi para pelajar internasional. Negara itu menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari pelajar mancanegara.

“Hal ini berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh di dunia internasional,” tutur Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menjabarkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan pelajar asing yang ingin mengajukan VIsa Pendidikan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, syarat itu antara lain, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.

Kemudian, bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi atau lembaga pendidikan pemohon melaksanakan pendidikan maupun WNI (perorangan).

Lalu, bukti memiliki biaya hidup untuk dirinya dan/atau keluarganya selama di Indonesia, pasfoto warna terbaru, serta dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan orang asing, yakni bukti penerimaan siswa atau mahasiswa dari institusi pendidikan.

Pemohon juga harus mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan mereka tempuh di Indonesia.

“Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” kata Silmy.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/18520151/imigrasi-permudah-wna-dapatkan-visa-pendidikan-tak-perlu-lampirkan

Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke