Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi Lampaui Rekor SBY soal Jumlah Menteri yang Korupsi...

Kompas.com - 12/10/2023, 06:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Dalam pengadilan dia terbukti melakukan korupsi dana haji dan operasional menteri. Dia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dipidana mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

 

Daftar menteri Jokowi yang korupsi

Penetapan Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi menambah deretan menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Syahrul diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Upeti yang Diterima Syahrul Yasin Limpo Diduga Rp 62 Juta sampai Rp 156 Juta Per Bulan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Saat ini KPK baru menahan Kasdi. Sedangkan Syahrul yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka kemarin ternyata tidak hadir dengan alasan menjenguk ibunya yang sakit.

KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal korupsi menteri di kabinet Jokowi yang kini tengah disidangkan adalah kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam proyek itu mencapai Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka KPK, Nasdem: Bagus, Kita Hormati

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digiring keluar ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digiring keluar ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau. Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga terjerat korupsi suap hibah dana KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Edhy yang saat itu menjadi politikus Partai Gerindra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Agenda sidang lanjutan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Agenda sidang lanjutan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Kasus korupsi yang juga menarik perhatian adalah perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Juliari Batubara.

Politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat sebagai menteri sosial itu kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara). Hakim juga memerintahkan pencabutan hak pilihnya hingga 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com