Salin Artikel

Saat Jokowi Lampaui Rekor SBY soal Jumlah Menteri yang Korupsi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Status hukum politikus Partai Nasdem itu akhirnya diungkap setelah KPK menyidik 3 klaster dugaan korupsi di Kementan.

Proses penyidikan itu sempat menjadi polemik karena tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks menteri Widya Chandra ketika dia tengah melakukan kunjungan kerja di luar negeri.

Bahkan Syahrul sempat dilaporkan hilang kontak saat masih berada di luar negeri. Setelah kembali, Syahrul langsung mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

Dengan penetapan Syahrul sebagai tersangka, Jokowi memecahkan rekor pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni menteri yang paling banyak terjerat korupsi.

Daftar menteri SBY yang korupsi

Dalam masa pemerintahan SBY pada 2004-2009 dan 2009-2014 terdapat 5 menteri yang terjerat korupsi.

Mereka adalah Bahctiar Chamsyah yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 6.000 mesin jahit dan impor sapi

Akibat perbuatannya, Bachtian divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Menteri kedua yang korupsi di era pemerintahan SBY adalah Siti Fadilah Supari. Dia terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat sebagai menteri kesehatan.

Siti kemudian divonis 8 Tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng juga terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Politikus Partai Demokrat yang juga terjerat korupsi di masa pemerintahan SBY adalah Jero Wacik.

Dia terbukti bersalah korupsi dana operasional menteri, kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Politikus PPP Suryadharma Ali juga terjerat korupsi saat menjabat sebagai Menteri Agama dalam masa pemerintahan SBY.

Dalam pengadilan dia terbukti melakukan korupsi dana haji dan operasional menteri. Dia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dipidana mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Syahrul diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Saat ini KPK baru menahan Kasdi. Sedangkan Syahrul yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka kemarin ternyata tidak hadir dengan alasan menjenguk ibunya yang sakit.

KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal korupsi menteri di kabinet Jokowi yang kini tengah disidangkan adalah kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam proyek itu mencapai Rp 8,032 triliun.

Politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau. Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga terjerat korupsi suap hibah dana KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Edhy yang saat itu menjadi politikus Partai Gerindra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.

Kasus korupsi yang juga menarik perhatian adalah perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Juliari Batubara.

Politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat sebagai menteri sosial itu kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara). Hakim juga memerintahkan pencabutan hak pilihnya hingga 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/06050071/saat-jokowi-lampaui-rekor-sby-soal-jumlah-menteri-yang-korupsi-

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke