JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui perihal pengembalian Rp 27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Hal ini disampaikan Dito saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri soal adanya pengembalian yang Rp 27 miliar ke kantor kuasa hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Iwan merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Dito dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim lagi.
"Tidak mengetahui," kata Dito.
Politikus Partai Golkar itu pun membantah keterangan saksi yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 27 miliar.
Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang yang kini disita oleh Kejaksaan Agung.
"Enggak benar itu?" tanya hakim.
"Enggak benar," jawab Dito.
Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G
Adapun uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
Dalam sidang ini, Dito mengaku mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis. Ia juga tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.
Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi. Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," papar hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," hakim lagi.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini
Dito kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. Dito mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.
"Tidak benar yang mulia," jawab politikus Golkar itu.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan saat bersaksi untuk di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi BTS 4G, Selasa (26/9/2023).
Dalam sidang tersebut, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.
Namun saat Kejagung menyelidiki kasus ini, pengacara Irwan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Uang yang kini disita Kejagung tersebut dikembalikan oleh sosok yang belum diketahui kepada pihak Irwan yang diterima Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.