Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Achiruddin.
9 Juni 2023, Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi untuk menjaga gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.
Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Berlanjut, 23 Juni 2023, mantan perwira menengah Polri itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, Achuruddin menyandang 4 status tersangka.
Terbaru, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, harus ikut menanggung perbuatan putranya, Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat kasus dugaan penganiayaan.
Ronald Tannur (31) diduga menganiaya teman perempuannya asal Sukabumi, Jawa Barat, DSA, di Surabaya, Jawa Timur, hingga meninggal dunia.
Kini, kiprah Edward Tannur sebagai legislator terancam. Oleh PKB, Edward dijatuhi sanksi penonaktifkan dari kursi anggota dewan.
Edward dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.
Baca juga: Gara-gara Ulah Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI
Hasanuddin menjelaskan, penonaktifan Edward tak lepas dari kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putranya. PKB ingin agar Edward fokus menuntaskan perkara tersebut.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ujarnya.
PKB, kata Hasanuddin, bakal meminta Edward menghadapi kasus yang menyeret putranya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia pun memastikan bahwa PKB tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung terhadap Ronald.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” tutur Hasanuddin.
Adapun Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ronald dijerat pasal tentang penganiayaan yang termaktub dalam Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.