Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sarankan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Limpo Ditangani Bareskrim

Kompas.com - 09/10/2023, 18:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankan penyidikan dugaan kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya disupervisi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. 

"Penanganan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila diperlu ditangani Bareskrim," kata Yusuf di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca juga: IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

Dia berpandangan, dalam rangka mempertimbangkan aspek kesetaraan antar kedua lembaga, sebaiknya penanganan di tingkat Bareskrim.

"Ini kan KPK dan Polri, setara dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, Polri juga perlu profesional dan transparan dalam pengusutan kasus itu.

Selain itu, Yusuf juga menekankan agar koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum juga dijalankan dalam proses pengusutan.

Kompolnas juga memastikan selalu memantau penanganan kasus tersebut agar profesional.

"Akan menjadi terang atau tidak, berjalan lacar atau tidak, ditentukan oleh profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap SOP. Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik," ucap Yusuf.

Baca juga: PPATK Sudah Serahkan Laporan Analisis Transaksi Rekening Syahrul Yasin Limpo ke KPK

"Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil ya kepastian hukum harus segera diberikan," katanya lagi.


Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

Penyidik Polda Metro Jaya mulai mencari bukti terkait dugaan kasus pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Baca juga: Dewas KPK Kumpulkan Keterangan soal Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, menurut Ade, polisi bakal menyelidiki foto tersebut. Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.

Adapun foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com