Berdasarkan data yang saya himpun merujuk pada konstitusi dan UU Pemilu semua negara di dunia, ada 48 negara di dunia yang Konstitusinya mengatur batas minimum usia presiden dalam rentang 35-39 tahun.
Kemudian ada 24 negara yang batas minimum usia presidennya adalah 34 tahun ke bawah.
Sebaliknya, hanya sekitar 40 negara yang rentang batas minimum usia presidennya antara 40-45 tahun. Indonesia masuk dalam kategori ini. Sebagian besar adalah negara yang menghuni papan tengah dan papan bawah peringkat Indeks Demokrasi dunia.
Kedua, sudah saatnya mempertimbangkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Selain itu renegerasi politik, ini juga untuk mencegah patriomionalisme dan politik dinasti.
Bayangkan, ada parpol yang ketua umumnya tidak berganti sejak 1999 hingga sekarang. Dan kalau pun terjadi pergantian, potensinya akan terwariskan ke anak-anaknya.
Ketiga, ruang politik harus dibuka selebar-lebarnya bagi semua ekspresi maupun aspirasi politik warga negara. Bukan hanya kaum muda, tetapi juga kelompok yang selama ini termarginalkan: perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas, dan lain sebagainya.
Semua bentuk rintangan politik bagi politik yang lebih inklusif, seperti persyaratan parpol peserta pemilu yang sangat berat dan mahal, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden/wapres, perlu dihapus.
Politik yang lebih muda, partisipatif, dan inklusif akan lebih memiliki daya tahan, responsif, adaptif, dan inovatif. Politik seperti inilah yang bisa membawa Indonesia berlari kencang menuju Indonesia emas 2045.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.