Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Lukas Enembe yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dokter Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jum'at, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.