Diketahui, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, lantaran terjatuh di kamar mandi.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, sidang dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini akan tetap digelar sesuai agenda lantaran Pengadilan belum mengetahui kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Jadwal sidang besok sesuai penundaan oleh majelis hakim, mengenai terdakwa sakit saya belum dapat informasi," kata Zulkifli yang juga hakim PN Jakarta Pusat itu, Minggu (8/10/2023) malam.
Sebelumnya, Lukas Enembe dipastikan tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ini. Hal ini disampaikan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, Minggu (8/10/2023) sore.
Petrus mengungkapkan, ketika bertemu dengan Lukas Enembe di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Gubernur Papua dua periode itu tidak berekspresi.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan," ujar Petrus, Minggu.
Petrus mengatakan, dirinya dan rekannya tim penasihat hukum menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta Minggu siang.
Dalam foto yang diberikan Petrus kepada Kompas.com, Lukas Enembe disebut Petrus sedang diinfus, dipasangi alat monitor detak jantung, dan dalam keadaan lemas.
"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," ujar Petrus.
Petrus mengaku, ia sebelumnya sudah meminta KPK membawa Lukas Enembe ke rumah sakit ketika mengunjungi kliennya itu di rutan pada Selasa pekan lalu.
Sebab, sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD. Namun, hingga Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Lukas Enembe tidak kunjung dibawa ke RSPAD.
"Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," kata Petrus.
Menurut Petrus, kejadian kepala pusing yang dialami Lukas Enembe terus dialami sejak Rabu, Kamis, dan Jumat pagi.
Hal ini menyebabkan Lukas Enembe ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK yang akhirnya membuat eks Gubernur Papua itu dilarikan ke RSPAD pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dokter Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jum'at, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/05515631/lukas-enembe-sakit-pengadilan-tipikor-tetap-gelar-sidang-putusan-sesuai