JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Baca juga: Revisi UU ASN Dinilai Buka Celah Militerisasi Sipil dan Selesaikan Masalah Perwira Non-job
Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu, sebagaimana ketentuan sebelum revisi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU ASN yang baru.
"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.
Baca juga: Menpan-RB Sebut UU ASN Atur TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan Sipil dan Sebaliknya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras revisi UU yang mengizinkan prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan ASN.
Kontras melihatnya sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, pada Jumat (6/10/2023), menegaskan, hal itu juga akan menempatkan TNI dan Polri tidak profesional.
"Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," ujar Dimas.
Terlebih, tidak ada kedaruratan yang signifikan untuk menempatkan prajurit dan polisi di dalam tubuh ASN.
Baca juga: Kontras Kecam Revisi UU ASN karena TNI-Polri Tetap Bisa Jadi ASN
Ia melihatnya justru sebagai upaya militerisasi sipil serta jalan pintas negara memberi pekerjaan untuk para perwira tinggi non-job.