JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh seseorang bernama Edward Hutahaean untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Galumbang ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu.
Galumbang dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G
“Siapa waktu itu yang mau menawarkan jasa pak?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Namanya Edward Hutahaean,” kata Galumbang.
Galumbang menjelaskan, dirinya bertemu dengan Edward setelah mendapatkan informasi adanya menyelidikan proyek BTS 4G yang dimuat dalam sebuah berita.
Jaksa lantas menanyakan mengenai kesepakatan pengamanan yang dicapai setelah bertemu dengan Edward Hutahaean.
“Dia minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2,” kata Galumbang.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK
“2 apa ini?” tanya jaksa menegaskan.
“2 juta dollar lah pak masa 2 juta rupiah,” jawab Galumbang yang diiringi ketawa hadirin sidang.
Sebagai informasi, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif juga sempat mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahean mengetahui proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah.
Edward mengeklaim bisa mengurus permasalahan proyek BTS 4G yang bermasalah. Tidak hanya itu, ia juga bakal membuldozer Kominfo jika tidak diberi proyek.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.