Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Kompas.com - 03/10/2023, 23:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Senin (2/10/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah konkret pemerintah mendorong keberlanjutan nilai-nilai HAM di dunia bisnis.

“Kami meyakini pengesahan strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia oleh bapak Presiden ini menunjukan implementasi nilai-nilai HAM semakin dibutuhkan untuk menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan di tanah air,” kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Dhahana mengatakan, Stranas BHAM fokus kepada tiga strategi, yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM.

Kemudian, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM. Lalu, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.

Menurut Dirjen HAM, dalam beberapa kali dialog yang diselenggarakan bersama para pelaku usaha, pihaknya menemukan bahwa implementasi HAM di dunia bisnis ini sejalan dengan semangat environmental, social, and governance (ESG) yang memberikan competitive advantage bagi perusahaan untuk bersaing di pasar global.

Dhahana mengatakan, pembahasan untuk menyusun Stranas BHAM ini telah berlangsung sejak 2016 silam. Tetapi, sejak ditunjuk sebagai National Focal Point (NFP) bisnis dan HAM pada 2019, Kemenkumham semakin mengintensifkan pembahasan draf tersebut.

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Sejumlah kementerian/lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terlibat pembahasan draf tersebut.

Dhahana mengungkapkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga memberikan atensi khusus selama proses pembahasan draf Stranas BHAM. Termasuk, menginstruksikan Ditjen HAM untuk melakukan langkah-langkah percepatan.

“Salah satunya, bapak Menteri Hukum dan HAM menginstruksikan agar kami terus membangun dialog dan komunikasi dengan para pelaku usaha secara intensif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Dhahana.

Di sisi lain, Dhahana berpandangan bahwa pengesahan Stranas BHAM ini merupakan hal yang membanggakan. Sebab, semakin banyak negara-negara di dunia yang menerapkan bisnis dan HAM.

“Meskipun bukan pionir, tapi kita menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang telah memiliki regulasi terkait bisnis dan HAM,” kata Dhahana.

Baca juga: Dirjen HAM Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Bisnis dengan Perspektif HAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com