Menurut dia, pembayaran Rp 800 miliar tidak akan dilakukan jika Huawei belum menyetujui kesepakatan commitment fee tersebut.
"Dipotong langsung sama Lintasarta?" tanya hakim Fahzal.
"Sebelum kami menyetujui itu, mereka enggak mau membayar kami, jadi dipotong terus baru dibayar," ungkap Mukti.
"Karena Lintasarta ini adalah leader konsorium, pembayaran kan lewat Lintasarta Pak?" tanya hakim Fahzal lagi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Mukti.
"Dipotong langsung? Yang 8,5 persen itu?" tanya hakim memastikan.
"Iya, yang Rp 32 miliar atau Rp 33 miliar itu dipotong langsung oleh mereka," tutur Mukti Ali.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.