JAKARTA, KOMPAS.com - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali mengungkapkan, ada commitment fee sebesar 8,5 persen yang harus dibayar perusahaannya untuk bergabung dalam konsorium penggarap proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Hal itu diungkapkan Mukti Ali saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.
Mukti Ali menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Bener Pak ada commitment fee itu?" kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Setahu saya itu kita diminta untuk berkontribusi, Yang Mulia," kata Mukti.
Baca juga: Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G
Adapun Huawei tergabung dalam konsorsium yang menggap paket 3 bersama Lintasarta dan SEI.
Mukti Ali mengatakan, jumlah 8,5 persen disetujui oleh Lintasarta selaku pemimpin konsorsium.
"Waktu itu angkanya disetujui oleh tim itu di 8,5 persen," ucap dia.
Dalam keterangannya, Mukti Ali mengungkapkan bahwa Huawei mendapatkan pekerjaan senilai Rp 800 miliar dari proyek BTS 4G.
Ia menyebutkan, pihaknya harus membayar commitment fee 8,5 persen atau Rp 32 miliar dari nilai perangkat yang dikerjakan.
"Harus keluar 8,5 persen begitu?" kata hakim Fahzal.
"Iya, itu diminta oleh Lintasarta," ucap Mukti Ali.
"8,5 persen berati Rp 32 miliar begitu?" kata hakim lagi.
"Iya, yang sudah dieksekusi Rp 32 miliar," jawab petinggi PT Huawei itu.
Baca juga: Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G
Mukti Ali mengatakan, commitment fee Rp 32 miliar itu dipotong langsung oleh PT Lintasarta dari awal pembayaran ke Huawei.
Menurut dia, pembayaran Rp 800 miliar tidak akan dilakukan jika Huawei belum menyetujui kesepakatan commitment fee tersebut.
"Dipotong langsung sama Lintasarta?" tanya hakim Fahzal.
"Sebelum kami menyetujui itu, mereka enggak mau membayar kami, jadi dipotong terus baru dibayar," ungkap Mukti.
"Karena Lintasarta ini adalah leader konsorium, pembayaran kan lewat Lintasarta Pak?" tanya hakim Fahzal lagi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Mukti.
"Dipotong langsung? Yang 8,5 persen itu?" tanya hakim memastikan.
"Iya, yang Rp 32 miliar atau Rp 33 miliar itu dipotong langsung oleh mereka," tutur Mukti Ali.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.