JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim, pihak TikTok menghormati keputusan pemerintah yang melarang operasional TikTok Shop di Indonesia.
Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan mengenai masih beroperasinya TikTok Shop meski sudah dilarang oleh pemerintah.
"Kalau itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis bahwa mereka taat patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah, ada suratnya," kata pria yang karib disapa Zulhas ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Zulhas pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia sebagai media sosial.
Baca juga: Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha E-commerce
TikTok sebagai social commerce, menurutnya, juga boleh beroperasi sebatas sebagai medium untuk iklan atau promosi.
"Tapi, kalau menjadi e-commerce ya tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul, ditata," ujar Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah melarang praktik bakar uang atau predatory pricing yang menurutnya membahayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Itu juga akan kita tata, tidak boleh. Kalau enggak nanti yang lain mati, yang modal gede bisa rugi dulu, nanti setelah penuh misalnya dia harga normal, itu akan kita tata juga," ujar ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak Social Commerce Disetop
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok berdagang melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan. Tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta pada 27 September 2023.
Baca juga: DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di Social Commerce
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden pada 23 September 2023.
Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan, Kemendag Ungkap Janji TikTok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.