Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Kompas.com - 03/10/2023, 11:57 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M Nurdin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (3/10/2023).

“Memasukan satu RUU baru dalam prolegnas perubahan kedua RUU prioritas tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ucap Nurdin.

Baca juga: Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Ia mengungkapkan, sebelumnya dalam Prolegnas 2020-2024 sudah tercantum RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Namun demikian, RUU tersebut saat ini diganti dengan RUU tentang DKJ lantaran RUU Ibu Kota Negara sudah disahkan.

“Karena ada UU IKN yang baru,” ucap dia.

Baca juga: Dukung Penggantian KTP DKI Jadi DKJ, Fraksi PDI-P: Ini Konsekuensi Perubahan UU

Diketahui RUU tentang DKJ pertama kali diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Ia menyatakan, Jakarta bakal berstatus daerah khusus karena mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.

Ma’ruf juga menyebutkan RUU DKJ akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com