JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M Nurdin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (3/10/2023).
“Memasukan satu RUU baru dalam prolegnas perubahan kedua RUU prioritas tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ucap Nurdin.
Baca juga: Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember
Ia mengungkapkan, sebelumnya dalam Prolegnas 2020-2024 sudah tercantum RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Namun demikian, RUU tersebut saat ini diganti dengan RUU tentang DKJ lantaran RUU Ibu Kota Negara sudah disahkan.
“Karena ada UU IKN yang baru,” ucap dia.
Baca juga: Dukung Penggantian KTP DKI Jadi DKJ, Fraksi PDI-P: Ini Konsekuensi Perubahan UU
Diketahui RUU tentang DKJ pertama kali diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Ia menyatakan, Jakarta bakal berstatus daerah khusus karena mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Ma’ruf juga menyebutkan RUU DKJ akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.