Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ ketimbang Program

Kompas.com - 03/10/2023, 11:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, harus ada tolok ukur penghargaan yang jelas kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak hanya mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ), tapi juga fokus pada program kerja.

Jokowi bercerita, ia pernah menemui kepala sekolah yang harus bekerja hingga malam hari karena mengurus SPJ, bukan karena kegiatan belajar-mengajar.

"Saya pernah ke daerah, saya lihat kok kepala sekolah dan guru kerja sampai malam-malam urusan apa, saya cek, SPJ. Bukan urusan menyiapkan, merencanakan, kegiatan belajar-mengajar, tapi urusannya SPJ," kata Jokowi saat membuka Rakernas Korpri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Jokowi mengatakan, SPJ memang wajib dibuat, tetapi sistem pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu mesti dirombak agar lebih sederhana.

Ia menyebutkan, saat ini sistem itu terdiri dari 43 tahap dari tingkat pusat hingga provinsi, tetapi bisa beranak pinak hingga sekitar 120 tahap ketika sampai di tingkat kabupaten/kota.

"Ada sebuah sistem kita yang enggak benar. Mestinya birokrasi kita ini mestinya urusannya urusan yang penting karena memang (birokrasi) ini adalah mesin," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, penilaian terhadap para ASN semestinya berlandaskan pada kemampuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan inflasi, atau menekan kemiskinan.

Ia mencontohkan, seseorang tidak bisa diangkat menjadi sekretaris daerah apabila tidak mampu menumbuhkan ekonomi di kabupaten/kota mencapai angka 6 persen.

Baca juga: Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Selain itu, kepala dinas juga bisa dianggap tidak bekerja jika tak mampu menekan inflasi sampai di bawah 3 persen.

"Yang dibutuhkan memang itu, bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur, prosedur," kata Jokowi.

Ia pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk merumuskan ketentuan tersebut setelah revisi Undang-Undang ASN disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com