Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

Kompas.com - 03/10/2023, 08:14 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengadili perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Selasa (3/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2018-2019.

“Selasa 3 Oktober 2023 penetapan sidang pertama,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Adapun, sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Teguh Santoso dengan Toni Irfan dan Mardiantos sebagai anggota.

Baca juga: Saat Rumah Dp 0 Disulap Jadi Kosan, Penyewa Mengaku sebagai Saudara Pemilik Unit

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Yoory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta ini dilakukan bardasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.

Dalam proyek ini, kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai mencapai Rp 155,49 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Janji Kampanye Anies soal Rumah DP 0 Persen yang Berubah ke Pembangunan Rusunawa

Cahyono menjelaskan, pengadaan lahan yang berlokasi di Ujung Menteng tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 PD Sarana Jaya.

Polisi juga menyebutkan, pembelian lahan ini menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-P 2018 yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan PMD tahun 2018.

Selain itu, saat melakukan perjanjian jual-beli (PPJB) pembelian dan pembayaran lahan di Ujung Menteng antara Perumda Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi tidak sesuai dengan Prosedur Mutu (SOP) Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Ini merupakan perkara pengadaan tanah kedua yang menjerat eks Dirut Perumda Sarana Jaya tersebut. Yoory Corneles sebelumnya menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus serupa.

Eks Dirut Sarana Jaya ini terbukti korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur terkait proyek rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com