JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengadili perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Selasa (3/10/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2018-2019.
“Selasa 3 Oktober 2023 penetapan sidang pertama,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Adapun, sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Teguh Santoso dengan Toni Irfan dan Mardiantos sebagai anggota.
Baca juga: Saat Rumah Dp 0 Disulap Jadi Kosan, Penyewa Mengaku sebagai Saudara Pemilik Unit
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Yoory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta ini dilakukan bardasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.
Dalam proyek ini, kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai mencapai Rp 155,49 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Janji Kampanye Anies soal Rumah DP 0 Persen yang Berubah ke Pembangunan Rusunawa
Cahyono menjelaskan, pengadaan lahan yang berlokasi di Ujung Menteng tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018.
Hal ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 PD Sarana Jaya.
Polisi juga menyebutkan, pembelian lahan ini menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-P 2018 yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan PMD tahun 2018.
Selain itu, saat melakukan perjanjian jual-beli (PPJB) pembelian dan pembayaran lahan di Ujung Menteng antara Perumda Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi tidak sesuai dengan Prosedur Mutu (SOP) Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Ini merupakan perkara pengadaan tanah kedua yang menjerat eks Dirut Perumda Sarana Jaya tersebut. Yoory Corneles sebelumnya menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus serupa.
Eks Dirut Sarana Jaya ini terbukti korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur terkait proyek rumah DP Rp 0.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.
Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.