JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin (2/10/2023).
"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar lagi.
Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres
Secara kronologis, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.
Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Tetapi, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.
Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.
Baca juga: Menanti Ketuk Palu MK dalam Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres...
Namun demikian, masih ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.
Dalam tiga perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun namun disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.
Baca juga: Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.