JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto dan admin keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri sebagai saksi untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Berapa saksinya,” tanya ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
“Saksinya dua, Yang Mulia, atas nama Seno Pranoto dan atas nama Teti Sulastri,” jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP
Terkait pembuktian kasus ini, jaksa KPK terus menggali lalu lintas uang dari PT ARME. Perusahaan konsultan pajak ini dimiliki oleh Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, PT ARME diduga menerima pembayaran dari para wajib pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963 (Rp 12,8 miliar).
Jumlah itu didapat dalam kurun 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Salah satu wajib pajak tersebut adalah PT Birotika Semesta yang juga dikenal dengan DHL express.
Dari DHL, PT ARME menampung uang sebesar Rp 115 juta. Rafael Alun diduga mendapatkan uang Rp 23 juta sebagai marketing fee lantaran membawa DHL menjadi klien perusahaan konsultan pajak miliknya.
Dana itu didapat selama tiga tahun, dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 5 juta, kemudian, 2004 dan 2005 masing-masing mendapat Rp 9 juta.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Baca juga: Rafael Alun Terima Komisi 10 Persen Setiap Bawa Klien Buat PT ARME
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.