JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik setelah menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (29/9/2023) kemarin.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang sedang diusut oleh KPK.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: 12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi
Ali menjelaskan, barang bukti tersebut akan dianalisis dan disita oleh KPK.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk meminta konfirmasi terkait barang-barang yang telah diamankan.
"Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
KPK menggeledah kantor Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat kemarin, setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, sehari sebelumnya.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementan, tetapi Belum Buka Identitasnya
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitas tersangkanya.
Ali menyatakan, identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dinilai cukup.
Ali tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar Ali.
Baca juga: Temuan 12 Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu menyatakan bahwa, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Menurut Ali, perkara dengan pasal tersebut merupakan satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.