Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 28/09/2023, 22:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya sependapat dengan apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait lambannya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas uji materi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Ya Pak Mahfud MD kan Beliau sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, sehingga Beliau memiliki kompetensi, integritas, menyampaikan pendapatnya," kata Hasto ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Mahfud sebelumnya mengaku heran karena putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu belum juga diketuk.

Sebab, menurut dia, gugatan itu merupakan perkara sederhana yang tak memerlukan waktu lama. 

Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Hasto mengatakan, PDI-P mendukung pernyataan Mahfud yang menganggap pembacaan putusan perkara soal batas usia capres-cawapres lamban.

"Pendapat Pak Mahfud merupakan bagian dari pendapat sosok yang memahami tentang tugas-tugas Mahkamah Konstitusi," kata dia.

"Sehingga kami ya sependapat dengan apa yang disampaikan Prof Mahfud MD," ucap Hasto. 

Terkait dengan syarat usia capres-cawapres, PDI-P akan menaati apa pun putusan MK nantinya. 

"Ya partai kan berdiri pada rules of the game. Pada aturan mainnya. Kalau aturan mainnya 50 tahun, kami sepakat 50 tahun. Aturan mainnya dalam undang-undang itu 40 tahun, kami sepakat 40 tahun. Jadi pada aturan main," ucap Hasto.

Terkait ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya saat ini banyak menangani perkara.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

"Termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," kata dia.

Fajar menegaskan bahwa Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com