JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya sependapat dengan apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait lambannya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas uji materi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Ya Pak Mahfud MD kan Beliau sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, sehingga Beliau memiliki kompetensi, integritas, menyampaikan pendapatnya," kata Hasto ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Mahfud sebelumnya mengaku heran karena putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu belum juga diketuk.
Sebab, menurut dia, gugatan itu merupakan perkara sederhana yang tak memerlukan waktu lama.
Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Hasto mengatakan, PDI-P mendukung pernyataan Mahfud yang menganggap pembacaan putusan perkara soal batas usia capres-cawapres lamban.
"Pendapat Pak Mahfud merupakan bagian dari pendapat sosok yang memahami tentang tugas-tugas Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Sehingga kami ya sependapat dengan apa yang disampaikan Prof Mahfud MD," ucap Hasto.
Terkait dengan syarat usia capres-cawapres, PDI-P akan menaati apa pun putusan MK nantinya.
"Ya partai kan berdiri pada rules of the game. Pada aturan mainnya. Kalau aturan mainnya 50 tahun, kami sepakat 50 tahun. Aturan mainnya dalam undang-undang itu 40 tahun, kami sepakat 40 tahun. Jadi pada aturan main," ucap Hasto.
Terkait ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya saat ini banyak menangani perkara.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
"Termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," kata dia.
Fajar menegaskan bahwa Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.