Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kaji Batas Usia Personel yang Kawal Pemilu 2024, Diutamakan 50 Tahun ke Bawah

Kompas.com - 29/08/2023, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengkaji aturan mengenai batas usia bagi personel yang ditugaskan mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya personel yang ditugaskan di lapangan yakni mereka yang usianya di bawah 50 tahun.

"Oleh karena itu kebijakan saya tahun ini enggak boleh lagi pengamanan pemilu usianya 50 tahun ke atas, enggak usah, kamu tuh tinggalnya di Mako sajalah, kamu monitor bagaimana perkembangan situasi," kata Dedi dalam acara pembukaan webinar memperingati Hari HUT ke-75 di Tribrata, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: KPU Perpanjang Masa Penghitungan Suara Pemilu 2024, Antisipasi KPPS Kelelahan

Dedi mengatakan, kebijakan tersebut akan didiskusikan dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan situasi saat pemilu tahun 2019 yang banyak memakan korban, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Kita menganalisa dan mengevaluasi fenomena yang terjadi di 2019, hampir 30 anggota Polri yang meninggal dunia mulai dari pangkat inspektur jenderal polisi sampai dengan brigadir dua dan memang sebagian besar yang meninggal," ujar dia.

Menurut dia, mayoritas anggota yang tewas saat itu berusia di atas 50 tahun.

Oleh karena itu, kata Dedi, Polri akan mempertimbangkan faktor umur dalam pelaksanaan pemilu tahun depan.

"Sebagian besar yang meninggal dunia di tahun 2019 usianya di atas 50 ke atas artinya kita melihat nanti dokter akan menganalisa apakah faktor keletihan ini bisa mengakibatkan seseorang ini kesehatannya menjadi drop nanti dokter akan menilai," ucap dia.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Antisipasi Black Campaign Jelang Pemilu 2024

Adapun ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Polri meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilu 2019.

Data per Senin (29/4/2019), jumlah anggota Polri yang gugur saat bertugas mengamankan Pemilu 2019 menjadi 22 orang.

"Berita duka personel Polri yang gugur pada tahapan pengamanan pemilu, sampai hari ini 22 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/5/2019), seperti dikutip Antara, jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019.

Baca juga: KPU Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Berbagai Kota, Antisipasi KPPS Kelelahan Saat Pemilu 2024

Jumlah petugas pemilu yang meninggal bertambah dari 4 provinsi, yakni Sumatera Utara dengan jumlah petugas meninggal sembilan orang; Sulawesi Selatan empat jiwa; Bangka Belitung satu jiwa; dan Sulawesi Barat satu jiwa.

Berdasarkan laporan dinas kesehatan di setiap provins, jumlah petugas Pemilu yang meninggal terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com