Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
"Kasasi jaksa penuntut umum tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun," demikian bunyi putusan kasasi, dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
Adapun putusan kasasi ini diketok pada Senin (25/9/2023). Keputusan ini diambil menjelang setahun Tragedi Kanjuruhan pada Minggu (1/9/2023).
Sementara, majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi dan Prim Haryadi selaku anggota, serta Mario Parakas selaku panitera pengganti.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas security officer Suko Sutrisno dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan.
Adapun Suko divonis 1 tahun pidana penjara. Sedangkan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menewaskan 135 Aremania, fan Arema FC.
Tragedi ini terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 malam.
Peristiwa ini bermula ketika Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.
Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan. Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Dalam penanganan hukum kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Namun, vonis bebas itu dibatalkan. Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/28/14213491/jelang-setahun-tragedi-kanjuruhan-ma-perberat-hukuman-ketua-panpel-arema