JAKARTA, KOMPAS.com - Penyalahgunaan jabatan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buat kepentingan pribadi diungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi.
Rafael yang menjadi terdakwa disebut aktif mencari klien buat perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME), ketika dia masih bekerja sebagai pegawai negeri sipil DJP.
Keterangan itu disampaikan saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam kesaksiannya, Rani yang merupakan Direktur Keuangan di PT ARME sampai 2005 mengatakan, Rafael ikut mencari klien buat PT ARME bersama-sama anggota direksi lainnya, yakni Ujeng yang merupakan eks Direktur Utama, serta eks Direktur Operasional (Alm) FX Wijayanto Nugroho (Wiwit).
Rani yang saat ini bekerja sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Rafael kerap memberitahunya tentang akan ada klien buat perusahaan itu.
"(Yang mencari klien) Pak Alun, Pak Wiwit, Pak Ujeng juga, temannya Pak Wiwit, banyak pihak. Klien-klien itu ada yang dari Pak Alun, terus dari kemudian ada dari pegawai, dari Pak Wijayanto Nugroho," kata Rani saat memberikan kesaksian.
Jaksa KPK kemudian mempertanyakan soal cara Rafael membawa klien buat perusahaan konsultan pajak itu. Namun, Rani mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Dia (Rafael) bilang, 'nanti kalau ada klien ini, akan ada pembayaran ini'. Dia bilang akan ada calon klien, ada kontraknya," ujar Rani.
Menurut berita acara pemeriksaan Rani yang dibacakan dalam persidangan, beberapa perusahaan yang menggunakan jasa PT ARME adalah PT Apexindo Pratama Duta, PT Bank Indomonex, PT Caraka Yasa, PT Airfast Indonesia, dan PT Trihasta.
Akan tetapi, Rani tidak mengingat siapa saja dari ke-5 perusahaan klien PT ARME itu yang dibawa langsung oleh Rafael.
"Secara detailnya sepertinya iya. Karena di catatan saya enggak tercatat dari siapa. Nanti ada uang masuk, tahunya dari Pak Alun," ucap Rani.
Justru istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang tercatat sebagai komisaris utama dalam akta pendirian PT ARME tidak aktif dalam kegiatan perusahaan. Meski demikian, Rani menyebut Meike menerima gaji bulanan Rp 10.000.000 sebagai komisaris utama PT ARME.
Dalam kesempatan yang sama, Ujeng mengatakan, Rafael tidak masuk dalam struktur perusahaan karena masih aktif sebagai pegawai DJP. Maka dari itu sang istri yang menyetorkan saham dan ditulis sebagai komisaris utama PT ARME.
"Karena beliau (Rafael) masih aktif," kata Ujeng.
Ujeng mengatakan, dia dan Rafael pernah sama-sama menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Dia kemudian ditanya apakah Rafael aktif dalam merekrut klien buat PT ARME. Menurut Ujeng, seluruh karyawan perusahaan itu memang disarankan ikut mencari klien
"Bahkan teman-teman di luar perusahaan pun kami berikan (komisi) kalau bisa membawa klien, itu buat kami bagus," ujar Ujeng.
JPU KPK lantas menekankan pertanyaan soal apakah Rafael pernah membawa langsung klien buat PT ARME.
"Pernah. Yang terbesar Apexindo. Ada Birotika Semesta," ucap Ujeng.
Menurut Ujeng, Rafael juga kerap menghadiri rapat rutin di PT ARME meski tidak masuk dalam struktur perusahaan. Dia mengaku hanya mengetahui Ernie sebagai ibu rumah tangga.
"Iya ikut. Kami memposisikan Pak Alun sebagai komisaris utama," kata Ujeng.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/19162451/rafael-alun-ikut-berburu-klien-konsultan-pajak-saat-masih-aktif-di-djp