Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Arsul Sani Jadi Hakim MK oleh DPR Dinilai Terburu-buru dan Tak Transparan

Kompas.com - 27/09/2023, 16:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, proses seleksi hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berlangsung begitu cepat dan tak transparan.

Dari proses seleksi yang digelar 25-26 September 2023, DPR memilih Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen.

“Proses seleksi hakim konstitusi di DPR terburu-buru, dipaksakan, tidak cukup transparan, dan tidak partisipatif,” kata peneliti PSHK, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Menurut PSHK, proses seleksi hakim MK ini menyimpang dari Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu menyebutkan bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Sementara, berdasarkan pemantauan PSHK pada agenda DPR, tidak ditemukan informasi mengenai pembukaan seleksi hakim MK. Nama-nama calon hakim pun muncul secara tiba-tiba.

“Proses yang terburu-buru dan singkat tidak cukup memungkinkan adanya partisipasi publik secara luas dalam setiap tahapan seleksi, bahkan untuk melakukan pemantauan secara langsung di DPR,” ujar Violla.

Model seleksi yang dilakukan oleh panel anggota Komisi III DPR secara langsung juga dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Baca juga: Arsul Sani Diusulkan Ganti Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK

Ketika terdapat calon kandidat yang berlatar belakang sebagai anggota legislatif, objektivitas proses seleksi dan pengambilan keputusan pun dipertanyakan.

Problem lainnya, kata Violla, hakim konstitusi usulan DPR kerap kali dianggap sebagai perpanjangan tangan Parlemen di MK. Padahal, paradigma demikian merupakan kekeliruan fatal yang dapat merusak logika checks and balances kekuasaan negara.

“Sebab, hakim konstitusi bersifat independen dan bukan representasi lembaga pengusul,” katanya.

Atas sejumlah catatan ini, PSHK meminta DPR menyempurnakan standar seleksi hakim konstitusi dengan melibatkan panel ahli pada wawancara. Hal ini demi menghindari konflik kepentingan.

Proses seleksi hakim juga hendaknya dilakukan secara transparan sejak tahap awal, serta melibatkan partisipasi publik yang luas.

DPR juga diminta untuk tidak memanfaatkan momentum ini sebagai upaya intervensi kekuasaan kehakiman. PSHK mengingatkan bahwa DPR hanya lembaga negara yang berwenang mengusulkan calon hakim konstitusi.

Sedangkan hakim konstitusi yang terpilih bersifat independen dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

“Hakim Konstitusi usulan DPR yang terpilih bersikap independen, imparsial, dan tidak berperan sebagai perpanjangan tangan DPR di kekuasaan kehakiman,” tutur Violla.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III memutuskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams, yang telah memasuki masa purnabakti pada Januari 2024.

Baca juga: Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Penetapan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi berjalan mulus. Sembilan fraksi di Komisi III setuju memberikan dukungannya kepada politikus senior PPP itu.

“Jadi sembilan fraksi, semuanya mengusulkan satu nama Bapak Doktor Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengumumkan hasil rapat pleno pengambilan keputusan pasca fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR-RI, Selasa (27/9/2023).

Terpilihnya Arsul Sani menggugurkan enam kandidat lainnya yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan, dan Abdul Latif.

Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Wuryanto mengatakan, Arsul terpilih karena dinilai sudah khatam dalam pembuatan undang-undang.

Selain itu, ia menyebut bahwa ada kegusaran dari DPR karena seringkali produk Undang-Undang yang mereka buat dipatahkan dalam proses judicial review di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com