Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Kompas.com - 27/09/2023, 14:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sebab, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka

Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com