Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Kompas.com - 27/09/2023, 14:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023) mendatang.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai mendengarkan duplik atau tanggapan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup, untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Rianto mengatakan, majelis hakim bakal mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan di muka persidangan. Termasuk, nota pembelaan, replik jaksa KPK, dan duplik dari kubu Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan, hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata hakim Rianto.

Dalam dupliknya, Lukas Enembe meminta dibebaskan oleh majelis hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Gubernur Papua dua periode ini menilai, Jaksa KPK tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka, pemberian sebuah hotel seharga Rp. 25,9 miliar dan sejumlah pembangunan fisik serta uang sebesar Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Lukas Enembe: Saya Didakwa Tanpa Bukti-bukti

“Dalam persidangan telah terbukti dengan sangat jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat menerangkan bahwa saya menerima suap atau gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi,” kata Lukas Enembe dalam replik pribadi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

“Dari bantahan tersebut di atas, saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujarnya lagi.

Selain membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe juga meminta majelis hakim untuk membuka blokir rekening istrinya, Yulce Wenda dan rekening anaknya, Astract Bona T.M Enembe, serta mengembalikan emas yang telah disita KPK.

“Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Lukas Enembe juga meminta tidak ada lagi pihak yang menzalimi dirinya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan pencucian uang ataupun memiliki jet pribadi sebagaimana yang dituduhkan oleh KPK.

“Saya juga masih memohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com