Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Kompas.com - 25/09/2023, 14:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) asing berlaku maksimal 4 tahun.

Masa berlaku ini berbeda dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Untuk warga Indonesia, STR berlaku seumur hidup dan SIP diperpanjang setiap 5 tahun sekali, menyusul diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa untuk Rekrut Tenaga Kerja Asing

Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Dion mengatakan, masa berlaku STR maupun SIP untuk WNA lamanya 2 tahun.

STR dan SIP bisa diperpanjang maksimal 1 kali dengan masa berlaku dua tahun pula, sehingga totalnya menjadi 4 tahun.

Kendati begitu, masa berlaku STR dan SIP tersebut dikecualikan untuk tenaga medis dan nakes yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Untuk tenaga medis dan nakes WNI berlaku seumur hidup sedangkan untuk nakes dan tenaga medis WNA berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya," kata Dion dalam rapat dengar pendapat perumusan RPP UU Kesehatan secara daring, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut, ada 6 ketentuan terkait penerbitan STR. Surat tanda registrasi ini diterbitkan oleh konsil atas nama menteri dengan ketentuan, setiap tenaga medis dan nakes hanya dapat memiliki satu STR.

Baca juga: Apakah Nakes yang Tidak Terdaftar di SISDMK Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Ini Kata Kemenkes

Lalu, permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan permohonan STR diverifikasi maupun divalidasi oleh masing-masing konsil.

Kemudian, persyaratan pengajuan STR paling sedikit terdiri atas ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

"Jika terdapat perubahan kualifikasi kompetensi atau beralih profesi, tenaga medis dan nake dapat mengajukan perubahan data STR," ucap dia.

Sementara itu, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan wajib mempertimbangkan perencanaan kebutuhan nasional dan kuota, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.


Kuota tersebut, paling sedikit memperhatikan kriteria ketersediaan dan persebaran tenaga medis dan nakes pada daerah, rasio jumlah penduduk dengan tenaga medis dan nakes aktif, serta beban kerja tenaga medis dan nakes.

"Menteri juga dapat menerbitkan SIP dalam keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan tenaga medis dan nakes pada pelayanan kesehatan," kata Dion.

Baca juga: Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup

Pemerintah tengah merancang aturan turunan UU Kesehatan.

UU ini mendelegasikan 108 pasal yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Rinciannya, 101 pasal didelegasikan dalam PP, 2 pasal dalam perpres, dan 5 pasal didelegasikan dalam permenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com