Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 25/09/2023, 12:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencecar istri dan mertua mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono bernama Nurlina Burhanuddin dan Kamariah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nurlina dan Kamariah diperiksa penyidik di Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9/2023).

Mereka bersedia memberikan kesaksian meskipun memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka Andhi Pramono yang salah satunya berada di Batam," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: KPK Angkut 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam, Ada Roadster dan Mini Morris

Selain itu, Nurlina dan Kamariah juga dicecar terkait aktivitas transaksi keuangan Andhi Pramono yang diduga dilakukan untuk menyamarkan uang hasil korupsi.

KPK menduga Andhi mengirimkan uangnya ke sejumlah pihak. "Dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," tutur Ali.

Selain istri dan mertua Andhi, KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta yakni, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.

Mereka diperiksa tim penyidik KPK di Polsek Lubuk Baja pada Rabu (20/9/2023).

Sedianya, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Nova Adi Afianto. Namun, berdasarkan informasi yang tim penyidik dapatkan, kediamannya di Ruko City Garden Blok A Nomor 11 RT 04 RW 41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau kosong.

"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK terus mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

Baru-baru ini, KPK telah mengangkut tiga mobil mewah Andhi Pramono di Batam ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.

Kendaraan itu adalah satu unit Morris tipe Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Andhi Pramono, KPK Panggil Rektor Universitas Bandar Lampung

Kemudian, satu unit Hummer tipe H3 dengan model Jeep berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak.

Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

KPK menduga Andhi sengaja menyembunyikan keberadaan mobil mewah itu.

Adapun Nurlina dan Kamariah bukan sekali ini diperiksa tim penyidik. Pada 9 Juni lalu, KPK mencecar Kamariah terkait dugaan Andhi Pramono menggunakan rekeningnya untuk mengaburkan aliran uang.

Andhi Pramono diduga menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com