JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan surat ke DPR untuk menggunakan hak angketnya terhadap Presiden Joko Widodo terkait laporan intelijen mengenai arah partai politik (parpol).
Surat tersebut disampaikan oleh perwakilan koalisi, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Kontras, dan Perludem di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen Daleman Parpol yang Dipegang Jokowi
Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, pernyataan Jokowi dapat mencederai demokrasi. Bahkan, pernyataan tersebut mengancam kebebasan hak berpolitik publik.
"Serta merupakan pelanggaran terhadap UU Intelijen Negara," ujar Julius mewakili koalisi, dikutip dari siaran pers.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dijelaskan bahwa "Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional".
Merujuk pasal tersebut, Julius menjelaskan, yang dimaksud ancaman nasional ialah hal-hal yang mengancam pertahanan negara, termasuk stabilitas negara.
Namun demikian, parpol bukanlah termasuk komponen yang tergolong sebagai ancaman negara.
Sebaliknya, parpol merupakan salah satu pondasi dari sebuah negara demokrasi sehingga tak semestinya parpol menjadi obyek operasi intelijen.
Baca juga: Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati
"Maka pernyataan presiden mengenai data intelijen di tubuh partai politik merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan intelijen negara yang telah diatur oleh undang-undang," kata Julius.
Selain itu, Julius menyatakan, pernyataan Jokowi tersebut juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan yang demokratis.
Sebab, masyarakat akan menilai bahwa parlemen yang juga merupakan anggota parpol sudah di-setting.
Baca juga: Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi Rahasia Parpol
"Atau hanya sekadar gimmick karena sudah dikondisikan sedemikian rupa oleh orang yang memiliki kuasa karena informasi mengenai arah dan pergerakan berpolitik masyarakat diawasi oleh Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku telah mengetahui apa yang diinginkan oleh para parpol menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan Jokowi di hadapan relawan pendukungnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Bogor pada 16 September 2023.
"Saya tahu dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana juga saya ngerti," kata Jokowi, Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Jokowi tidak membeberkan informasi apa yang diketahui dari partai-partai politik itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa informasi itu didapat dari aparat intelijen yang berada di bawah kendalinya, baik itu Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Dan informasi-informasi di luar itu, angka, data, survei, semuanya ada, dan itu hanya miliknya presiden karena dia langsung ke saya," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.