Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara atas nama tersangka Panji Gumilang.
"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti.
Menurut Ketut, setelah berkas perkara itu dilengkapi, pihak Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyusunan dakwaan.
Diketahui, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung pada bulan Agustus lalu. Tetapi, tim penyidik Kejagung saat itu menilai berkas perkara belum lengkap secara formil dan materil.
Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023), untuk dilengkapi (P-19) oleh penyidik Bareskrim.
Kemudian, sejumlah pihak membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji Gumilang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanannya juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/22/14251761/terima-berkas-perkara-panji-gumilang-kejagung-sebut-akan-kembali-diteliti