Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

Kompas.com - 22/09/2023, 11:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Durektur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara Rp 18 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT SMS merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Mulanya, kata Alex, KPK menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan batubara itu.

“KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Sarimuda,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.

Baca juga: Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Alex mengatakan, PT SMS yang didirikan pada 2017 ditetapkan menjadi Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api.

Kegiatan bisnis perusahaan pelat merah itu mengangkut batubara dengan menggunakan kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pada 2019, setelah ditunjuk menjadi Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dengan jabatannya untuk bekerjasama mengangkut batubara menggunakan fasilitas PT KAI.

Customer PT SMS adalah sejumlah pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan. Dalam kontrak, pembayaran dihitung dengan hitungan per metrik ton.

Perusahaan itu juga bekerjasama dengan beberapa vendor guna menyediakan jasa pendukung.

Namun, pada kurun waktu 2020-2021, Sarimuda memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang dari kas PT SMS.

“Dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

KPK juga menduga, tidak seluruh biaya yang dibayarkan sejumlah vendor dimasukkan dalam kas PT SMS, melainkan dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk kepentingan pribadinya.

Nilai setiap pencairan cheque bank mencapai miliaran rupiah. Dari transaksi itu, Sarimuda lewat orang kepercayaannya selalu menyisihkan ratusan juta rupiah berbentuk cash dan mengirimkannya ke rekening lain.

Rekening itu dimiliki anggota keluarganya yang tidak menjalin bisnis dengan PT SMS.

“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” kata Alex.

Baca juga: KPK Duga Kas BUMD Sumsel PT SMS Mengalir Keluar Tanpa Bukti Jelas

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Sarimuda selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober mendatang di rumah tahanan (Rutan).

Tindakan Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com