JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Durektur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara Rp 18 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT SMS merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Mulanya, kata Alex, KPK menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan batubara itu.
“KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Sarimuda,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.
Baca juga: Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah
Alex mengatakan, PT SMS yang didirikan pada 2017 ditetapkan menjadi Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api.
Kegiatan bisnis perusahaan pelat merah itu mengangkut batubara dengan menggunakan kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pada 2019, setelah ditunjuk menjadi Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dengan jabatannya untuk bekerjasama mengangkut batubara menggunakan fasilitas PT KAI.
Customer PT SMS adalah sejumlah pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan. Dalam kontrak, pembayaran dihitung dengan hitungan per metrik ton.
Perusahaan itu juga bekerjasama dengan beberapa vendor guna menyediakan jasa pendukung.
Namun, pada kurun waktu 2020-2021, Sarimuda memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang dari kas PT SMS.
“Dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” tutur Alex.
Baca juga: KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi
KPK juga menduga, tidak seluruh biaya yang dibayarkan sejumlah vendor dimasukkan dalam kas PT SMS, melainkan dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk kepentingan pribadinya.
Nilai setiap pencairan cheque bank mencapai miliaran rupiah. Dari transaksi itu, Sarimuda lewat orang kepercayaannya selalu menyisihkan ratusan juta rupiah berbentuk cash dan mengirimkannya ke rekening lain.
Rekening itu dimiliki anggota keluarganya yang tidak menjalin bisnis dengan PT SMS.
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” kata Alex.
Baca juga: KPK Duga Kas BUMD Sumsel PT SMS Mengalir Keluar Tanpa Bukti Jelas
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Sarimuda selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober mendatang di rumah tahanan (Rutan).
Tindakan Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.