JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja absen dalam sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan teradu seluruh komisioner Bawaslu RI pada Rabu (20/9/2023) hari ini.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, Bagja tengah menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
“Teradu I, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sudah mengirimkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sekarang sedang dalam perawatan di rumah sakit,” kata Heddy membuka sidang pagi ini.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal masalah kesehatan yang tengah dialami oleh Rahmat Bagja.
Oleh karena itu, hanya empat komisioner Bawaslu RI yang menghadiri sidang secara langsung, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu II sampai V.
Baca juga: Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja
Perkara ini diregistrasi dengan nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, dengan 10 pengadu bernama: Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.
Para komisioner Bawaslu RI diadukan ke Bawaslu karena dianggap tidak profesional lantaran terlambat memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028.
Komisioner Bawaslu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keterlambatan pengumuman hasil seleksi Bawaslu daerah sempat jadi isu hangat belakangan. Teranyar, Bawaslu RI gagal mengumumkan dan menetapkan komisioner terpilih Bawaslu tingkat kabupaten/kota secara tepat waktu. Akibatnya, kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.
Baca juga: Tak Tepat Waktu Tetapkan Hasil Seleksi di Daerah, 5 Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP
Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," isi surat itu lagi.
Kemudian, Bawaslu RI memberikan tugas pada Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota hingga anggota terpilih diumumkan dan dilantik.
Baca juga: Bawaslu Terancam Tak Dipercaya jika Biarkan Pihak yang Tebar Janji Sebelum Kampanye
Situasi ini dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.
Sebab, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.
Para komisioner terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota baru dilantik pada Sabtu (19/8/2023), di Jakarta secara virtual.
Baca juga: Ketua KPU dan Jajarannya Diperiksa DKPP karena Diduga Batasi Kerja Bawaslu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.