KOMPAS.com - Menjelang pemilihan umum (pemilu) mulai diadakan kampanye. Salah satunya yakni dengan memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Dalam Pasal 34 dikatakan peserta pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum yang meliputi:
Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu minimal memuat:
Baca juga: Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang Dipakai Pejabat buat Kampanye: Mobil hingga Rumah Dinas
Untuk memasang alat peraga kampanye pemilu ternyata tidak dilakukan secara sembarangan.
Mengacu pada Pasal 36, lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu wajib dipasang di
lokasi yang tidak dilarang berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu juga ditetapkan dengan:
Selain itu Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Pada masa tenang atau paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.