Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sespri Johnny Plate Pakai Aplikasi “Signal” untuk Komunikasi Urus Uang, Hakim: Ada Rahasia?

Kompas.com - 19/09/2023, 15:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Happy Endah Palupy menggunakan aplikasi “Signal” untuk berkomunikasi dengan perantara Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Komunikasi itu dilakukan untuk pengambilan uang Rp 500 juta atas usulan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji bagi Happy dan juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Hal itu terungkap saat Happy yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan untuk Tambahan Gaji

Kepada majelis hakim, Happy mengaku diminta menemui seseorang perantara Anang Achmad Latif di sebuah kedai kopi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Namun, Sespri Johnny G Plate ini menugaskan bahwannya bernama Yunita untuk pertemuan itu.

"Saudara sebelumnya disuruh untuk menemui seseorang begitu?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.

"Sudah tahu tempatnya?" tanya hakim.

"Belum tahu Yang Mulia," ujar Heppy.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Sespri dan Stafsus Johnny G Plate di Sidang Kasus BTS 4G

Hakim lantas mendalami komunikasi yang dilakukan Happy dengan perantara Dirut Bakti Kemenkominfo itu. Sespri Johnny Plate ini mengaku berkomunikasi melalui aplikasi “Signal”.

“Terus orangnya telepon atau WhatsApp,” tanya hakim.

“Signal,” kata Happy.

“Kenapa enggak pakai WhatsApp? Telepon biasa?” lanjut hakim.

“Diminta Signal,” kata Happy.

Hakim Fahzal pun curiga aplikasi komunikasi yang digunakan tidak seperti lazimnya kebanyak orang.

"Karena rahasia maksudnya?" cecar hakim.

"Saya sebelumnya tidak terinfo (ada rahasia) Yang Mulia, saya baru tahu dari Pak Anang," jawab Heppy.

Baca juga: Keterangan Eks Anak Buah Johnny G Plate Dianggap Tak Jelas, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah

Hakim lantas menyentil Happy yang bertahun-tahun berkerja di Kemenkominfo tatapi tidak memahami penggunakan aplikasi Signal.

Menurut hakim, seharusnya pegawai Kemenkominfo paham bahwa Signal adalah aplikasi paling aman agar tidak disadap.

"Orang Kominfo enggak tahu? Kominfo itu rajanya telekomunikasi. Saya tahu lah, raja komunikasi, menyadap orang Kominfo lebih hebat,” sentil hakim.

“Apa Ibu pura-pura enggak tahu? Kenapa pula pakai Signal itu? Berarti ada yang dirahasiakan dong. Jujur saja, iya?" lanjut hakim Fahzal.

"Benar Yang Mulia, saya tidak tau waktu itu ada aplikasi namanya Signal waktu itu," kata Happy.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Johnny Plate Bantah Kecipratan Uang Korupsi Proyek BTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com