Salin Artikel

Sespri Johnny Plate Pakai Aplikasi “Signal” untuk Komunikasi Urus Uang, Hakim: Ada Rahasia?

Komunikasi itu dilakukan untuk pengambilan uang Rp 500 juta atas usulan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji bagi Happy dan juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Hal itu terungkap saat Happy yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kepada majelis hakim, Happy mengaku diminta menemui seseorang perantara Anang Achmad Latif di sebuah kedai kopi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Namun, Sespri Johnny G Plate ini menugaskan bahwannya bernama Yunita untuk pertemuan itu.

"Saudara sebelumnya disuruh untuk menemui seseorang begitu?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.

"Sudah tahu tempatnya?" tanya hakim.

"Belum tahu Yang Mulia," ujar Heppy.

Hakim lantas mendalami komunikasi yang dilakukan Happy dengan perantara Dirut Bakti Kemenkominfo itu. Sespri Johnny Plate ini mengaku berkomunikasi melalui aplikasi “Signal”.

“Terus orangnya telepon atau WhatsApp,” tanya hakim.

“Signal,” kata Happy.

“Kenapa enggak pakai WhatsApp? Telepon biasa?” lanjut hakim.

“Diminta Signal,” kata Happy.

Hakim Fahzal pun curiga aplikasi komunikasi yang digunakan tidak seperti lazimnya kebanyak orang.

"Karena rahasia maksudnya?" cecar hakim.

"Saya sebelumnya tidak terinfo (ada rahasia) Yang Mulia, saya baru tahu dari Pak Anang," jawab Heppy.

Hakim lantas menyentil Happy yang bertahun-tahun berkerja di Kemenkominfo tatapi tidak memahami penggunakan aplikasi Signal.

Menurut hakim, seharusnya pegawai Kemenkominfo paham bahwa Signal adalah aplikasi paling aman agar tidak disadap.

"Orang Kominfo enggak tahu? Kominfo itu rajanya telekomunikasi. Saya tahu lah, raja komunikasi, menyadap orang Kominfo lebih hebat,” sentil hakim.

“Apa Ibu pura-pura enggak tahu? Kenapa pula pakai Signal itu? Berarti ada yang dirahasiakan dong. Jujur saja, iya?" lanjut hakim Fahzal.

"Benar Yang Mulia, saya tidak tau waktu itu ada aplikasi namanya Signal waktu itu," kata Happy.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/15332301/sespri-johnny-plate-pakai-aplikasi-signal-untuk-komunikasi-urus-uang-hakim

Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke