Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sespri Johnny Plate Pakai Aplikasi “Signal” untuk Komunikasi Urus Uang, Hakim: Ada Rahasia?

Kompas.com - 19/09/2023, 15:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Happy Endah Palupy menggunakan aplikasi “Signal” untuk berkomunikasi dengan perantara Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Komunikasi itu dilakukan untuk pengambilan uang Rp 500 juta atas usulan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji bagi Happy dan juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Hal itu terungkap saat Happy yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan untuk Tambahan Gaji

Kepada majelis hakim, Happy mengaku diminta menemui seseorang perantara Anang Achmad Latif di sebuah kedai kopi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Namun, Sespri Johnny G Plate ini menugaskan bahwannya bernama Yunita untuk pertemuan itu.

"Saudara sebelumnya disuruh untuk menemui seseorang begitu?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.

"Sudah tahu tempatnya?" tanya hakim.

"Belum tahu Yang Mulia," ujar Heppy.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Sespri dan Stafsus Johnny G Plate di Sidang Kasus BTS 4G

Hakim lantas mendalami komunikasi yang dilakukan Happy dengan perantara Dirut Bakti Kemenkominfo itu. Sespri Johnny Plate ini mengaku berkomunikasi melalui aplikasi “Signal”.

“Terus orangnya telepon atau WhatsApp,” tanya hakim.

“Signal,” kata Happy.

“Kenapa enggak pakai WhatsApp? Telepon biasa?” lanjut hakim.

“Diminta Signal,” kata Happy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com