Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Munas Alim Ulama, NU Desak Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren

Kompas.com - 19/09/2023, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan berupa rekomendasi untuk pemerintah/negara membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.

NU menyoroti luasnya fungsi pesantren, yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah.

"Karena besarnya amanah UU Pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat, yang mengurus pesantren sekurang-kurangnya direktorat jenderal, beralih dari direkotrat menjadi direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren," kata Ketua Komisi Qanuniyah Bahtsul Masail Munas Alim Ulama NU Abdul Ghofar Rozin, dalam jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Yahya Staquf Sindir Calon Pejabat yang Mengaku-ngaku NU

NU menganggap bahwa sejauh ini, pesantren-pesantren di Indonesia baru berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan.

Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren sudah mendapatkan perhatian yang cukup baik dari segi regulasi.

Presiden RI Joko Widodo bahkan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pesantren.

Namun, fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah dianggap belum terlaksana secara optimal, apakah kewenangan dan penyelenggaraannya dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Agama sebagai leading sector, atau bentuk lainnya.

"Untuk mengusung amanah undang-undang yang sangat besar ini tentu diperlukan regulasi-regulasi turunan yang lebih lengkap dan diperlukan sebuah struktur birokrasi yang lebih kuat," kata Rozin.

Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Selain merekomendasikan pemerintah membentuk direktorat jenderal khusus untuk pondok pesantren, Munas Alim Ulama NU merekomendasikan negara segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terutama berkaitan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Sebelumnya, isu ini juga pernah disoroti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023), adik dari Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf itu menyampaikan bahwa UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.

"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," kata dia.

Baca juga: Rais Aam NU Minta Nahdliyin Sabar soal Instruksi terkait Pemilu 2024

Ia mengemukakan, pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan yang lain sehingga sistem pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan yang lain.

"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com