Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Publik Pantau Sidang Asisten Hakim Agung Edy Wibowo

Kompas.com - 19/09/2023, 06:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik memantau persidangan terdakwa asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

Edy merupakan salah satu terdakwa rangkaian kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya Edy divonis hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Namun, sidang ditunda karena hakim mengaku belum siap membacakan putusan.

Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Ganti Nomor Telepon Setelah OTT, KPK: Jejak Digital Tak Pernah Bohong

"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Menurut Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (25/9/2023) mendatang. KPK berharap sidang digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun dalam perkara suap jual beli perkara di MA, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menyatakan 14 terdakwa bersalah dan terbukti menerima suap.

Di antara mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dan sejumlah PNS di MA.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali berharap, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkara Edy Wibowo sesuai fakta-fakta persidangan yang telah diungkap oleh Jaksa KPK.

"Termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," ujar Ali.

Adapun Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edy Wibowo dihukum 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Selasa (1/8/2023). Ia pun dikeluarkan dari tahanan pada malam harinya.

Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu dinyatakan bersalah. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com