JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik memantau persidangan terdakwa asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Edy merupakan salah satu terdakwa rangkaian kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya Edy divonis hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Namun, sidang ditunda karena hakim mengaku belum siap membacakan putusan.
Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Ganti Nomor Telepon Setelah OTT, KPK: Jejak Digital Tak Pernah Bohong
"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Menurut Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (25/9/2023) mendatang. KPK berharap sidang digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun dalam perkara suap jual beli perkara di MA, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menyatakan 14 terdakwa bersalah dan terbukti menerima suap.
Di antara mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dan sejumlah PNS di MA.
Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali berharap, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkara Edy Wibowo sesuai fakta-fakta persidangan yang telah diungkap oleh Jaksa KPK.
"Termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," ujar Ali.
Adapun Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edy Wibowo dihukum 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Selasa (1/8/2023). Ia pun dikeluarkan dari tahanan pada malam harinya.
Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu dinyatakan bersalah. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.